Rabu, Maret 30, 2016

Artikel Tentang Narkoba



Maraknya Narkoba di Kalangan Pelajar
Oleh : Ilham
Narkoba/NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat/Bahan Adiktif lainnya. Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Adapun jenis-jenis narkoba di antaranya:
a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan:
1. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, dan Ganja.
2. Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin dan Petidin.
3. Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan  mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
b. Jenis-jenis psikotropika:
1.  Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.  Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.  Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.  Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam dan Nitrazepam.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, kini pemanfaatannya disalahgunakan, di antaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis/over dosis. Kini, semua orang dapat dengan mudah mendapatkan obat terlarang ini. Bahkan ada industri yang sengaja memproduksi obat terlarang ini untuk dipasarkan secara bebas, bukan untuk keperluan medis.
Tujuan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu mengalami ketergantungan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan. Namun, masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun, realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut. Sudah ditemukan anak usia 7 tahun yang mengonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja. Lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan lain sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
            Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba menghisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa negara, pemerintah,  masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu. Namun, masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Sangat penting untuk bekerja sama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari pemakaian narkoba. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
·         Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
·         Sering membolos, menurunnya kedisiplinan, dan nilai-nilai pelajaran,
·         Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
·         Sering menguap, mengantuk, dan malas,
·         Tidak memedulikan kesehatan diri,
·         Suka mencuri untuk membeli narkoba,
·         Menyebabkan kegilaan dan paranoid atau bahkan kematian.
Lalu, bagaimanakah cara menghindari pemakaian narkoba? Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, di antaranya:
·         Jangan sekali-sekali mencoba narkoba, kendati hanya sekali. Jangan takut atau malu untuk menolak orang atau teman yang menawarkan narkoba.
·         Membangun komunikasi yang baik dengan semua anggota keluarga. Biasakanlah menjalin komunikasi dan luangkanlah waktu walau sedikit untuk berkumpul dengan keluarga.
·         Usahakan untuk belajar memecahkan masalah. Jangan sekali-sekali memakai narkoba ketika mempunyai masalah. Ingatlah, memakai narkoba sama sekali tidak memecahkan masalah.
·         Perkuat dan perdalam agama dan iman, sehingga tidak goyah oleh bujuk rayu orang lain untuk mengonsumsi narkoba.
·         Memperbanyak pengetahuan mengenai narkoba. Hal ini merupakan salah satu benteng untuk menolak narkoba.
·         Mengampanyekan atau turut aktif mencegah narkoba. Berperan serta menyebarkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan narkoba pun merupakan langkah jitu untuk menghindari pemakaian obat terlarang tersebut.
Marilah kita hindari narkoba agar terbentuk generasi muda yang unggul dan berprestasi di masa yang akan datang dan menuju Indonesia negeri bebas narkoba.



Sumber:
https://ruhanafm93mhz.wordpress.com/artikel-narkoba/
http://www.kelasindonesia.com/2015/06/contoh-artikel-tentang-narkoba.html
http://mencaritugassekolah.blogspot.co.id/2015/02/kumpulan-artikel-tentang-narkoba.html
www.wawasanpendidikan.com/2015/02/artikel-mengenai-penyalahgunaan-narkoba.html
Ramadhan, Ahmad J. (2008). Seberapa Sehatkah Hidup Anda?. Jogjakarta: Think Jogjakarta


Selasa, Maret 08, 2016

Stand 07 Milad 38 MTsN 2 Kota Kediri

Menu Stand 07 Milad 38 MTsN 2 Kota Kediri
Promo :
32 orang pertama dapat "something"