Maraknya
Narkoba di Kalangan Pelajar
Oleh : Ilham
Oleh : Ilham
Narkoba/NAPZA merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat/Bahan Adiktif lainnya. Narkoba
atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi
seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif lainnya
adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Adapun jenis-jenis narkoba di
antaranya:
a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan:
1. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, dan
Ganja.
2. Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin dan Petidin.
3. Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Codein.
b.
Jenis-jenis psikotropika:
1.
Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.
Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Amphetamine.
3.
Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Phenobarbital.
4.
Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Diazepam dan Nitrazepam.
Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun, kini pemanfaatannya disalahgunakan,
di antaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis/over dosis. Kini, semua orang dapat dengan
mudah mendapatkan obat terlarang ini. Bahkan ada industri yang sengaja
memproduksi obat terlarang ini untuk dipasarkan secara bebas, bukan untuk
keperluan medis.
Tujuan penyalahgunaan
narkoba di kalangan generasi muda ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa
ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi
penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu
berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi
hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan
terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu
mengalami ketergantungan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Hingga kini penyebaran
narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia
dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat
pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini bisa membuat
para orang tua, ormas, dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang
begitu merajalela.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan. Namun, masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang
paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak yaitu dari
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi narkoba.
Menurut kesepakatan Convention
on the Rights of the Child
(CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak
mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan
dilindungi secara fisik maupun mental. Namun, realita yang terjadi saat ini
bertentangan dengan kesepakatan tersebut. Sudah ditemukan anak usia 7 tahun
yang mengonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun
sudah memakai ganja. Lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan lain
sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba menghisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari
bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU
Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa
negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari
harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa
diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah
individu. Namun, masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan
sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Sangat penting untuk
bekerja sama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan
alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada
anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka
terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan
untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari
pemakaian narkoba. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah
dengan melakukan program yang menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau
remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
·
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
·
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan, dan nilai-nilai
pelajaran,
·
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
·
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
·
Tidak memedulikan kesehatan diri,
·
Suka mencuri untuk membeli narkoba,
·
Menyebabkan kegilaan dan paranoid atau bahkan kematian.
Lalu,
bagaimanakah cara menghindari pemakaian narkoba? Ada beberapa langkah yang bisa
dilakukan, di antaranya:
·
Jangan sekali-sekali mencoba narkoba, kendati hanya sekali.
Jangan takut atau malu untuk menolak orang atau teman yang menawarkan narkoba.
·
Membangun komunikasi yang baik dengan semua anggota
keluarga. Biasakanlah menjalin komunikasi dan luangkanlah waktu walau sedikit
untuk berkumpul dengan keluarga.
·
Usahakan untuk belajar memecahkan masalah. Jangan
sekali-sekali memakai narkoba ketika mempunyai masalah. Ingatlah, memakai
narkoba sama sekali tidak memecahkan masalah.
·
Perkuat dan perdalam agama dan iman, sehingga tidak goyah
oleh bujuk rayu orang lain untuk mengonsumsi narkoba.
·
Memperbanyak pengetahuan mengenai narkoba. Hal ini merupakan
salah satu benteng untuk menolak narkoba.
·
Mengampanyekan atau turut aktif mencegah narkoba. Berperan
serta menyebarkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan narkoba pun merupakan
langkah jitu untuk menghindari pemakaian obat terlarang tersebut.
Marilah
kita hindari narkoba agar terbentuk generasi muda yang unggul dan berprestasi di
masa yang akan datang dan menuju Indonesia negeri bebas narkoba.
Sumber:
https://ruhanafm93mhz.wordpress.com/artikel-narkoba/
http://mencaritugassekolah.blogspot.co.id/2015/02/kumpulan-artikel-tentang-narkoba.html
www.wawasanpendidikan.com/2015/02/artikel-mengenai-penyalahgunaan-narkoba.html
Ramadhan, Ahmad J.
(2008). Seberapa Sehatkah Hidup Anda?.
Jogjakarta:
Think Jogjakarta
